Baleg DPR Targetkan Pembentukan PT TUN Baru dalam 4 Tahun

12-11-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kalimantan Selatan, Kamis (11/11/2021). Foto: Dipa/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya kehadiran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sebagai pengadilan tingkat banding dan kawal depan Mahkamah Agung, dipandang perlu dibentuk PT TUN yang baru untuk menambah kapasitas pengadilan tinggi yang sudah terbentuk sebelumnya. Diketahui saat ini baru ada empat PT TUN yaitu PT TUN Medan, PT TUN Jakarta, PT TUN Makassar, dan PT TUN Surabaya. Direncanakan, pembentukam PT TUN di Kalimantan nantinya akan berpusat di Kalimantan Selatan.

 

Anggota Baleg DPR RI Adang Daradjatun mengakui, di tengah pandemi Covid-19 banyak kendala yang dihadapi untuk membentuk PT TUN baru. “Seperti yang kita rapatkan di DPR, khususnya di Baleg DPR RI, urgensi pembentukan pengadilan tinggi agama dan sebagainya, sangat penting sekali. Mendengar paparan langsung dari para pelaku di lapangan, ketua pengadilan tinggi menyatakan bahwa situasi sekarang itu jelas sulit,” tutur Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kalimantan Selatan, Kamis (11/11/2021).

 

Adang menjelaskan, luasnya daerah hukum setiap PT TUN, turut menimbulkan inefisiensi dari sisi biaya transportasi yang harus ditanggung masyarakat pencari keadilan. Dari sisi manajemen, jauhnya jarak pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung ke pengadilan tingkat pertama, mengakibatkan rentang kendali yang tidak efektif. Selain itu, penambahan volume perkara yang cenderung meningkat, menjadi alasan yang mendesak untuk membentuk pengadilan tinggi tata usaha negara yang baru.

 

“Salah satu contohnya, perkara di (Kalsel) sini masalah tanah 100 meter, tetapi disidangkannya di Jakarta. Maka yang bersangkutan memerlukan biaya yang besar, sedangkan yang kita tahu bahwa prinsip hukum itu harus sederhana, murah dan segera. Jadi, dalam hal ini esensi daripada pembentukan RUU ini, kita ingin masyarakat ingin mendapatkan pelayanan hukum yang baik dengan membangun pengadilan-pengadilan tinggi di beberapa wilayah,” pungkas Anggota Komisi IIII DPR RI tersebut.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, pembentukan PT TUN perlu dilakukan secara selektif, terencana dan bertahap, yakni dengan membentuk di beberapa ibu kota provinsi yang dipandang reprensentatif dengan mempertimbangkan penyebaran masyarakat. Dalam hal ini, Baleg DPR RI terus mendukung penuh pembentukan PT TUN agar dapat terealisasi dengan baik dan memenuhi target yang sudah ditetapkan.

 

“Nanti pada saat rapat pemerintah, kita mengharapkan bahwa paling lama 4 tahun sudah harus terbangun (PT TUN baru), karena bagaimanapun yang kita tahu, berbicara soal pembangunan itu memerlukan dana, personel dan sebagainya. Sehingga memang akhirnya ada titik temu antara DPR dan pemerintah bahwa sudah harus selesai. Kemudian nantinya DPR RI tiap tahun akan menerima laporan dari perkembangan pembangunan tersebut,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III tersebut.

 

Sementara itu, pembangunan PT TUN di Banjarmasin dilakukan dengan tujuan sebagai pusat banding di Pulau Kalimantan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan akses masyarakat untuk menyelesaikan perkara masing-masing. “Kenapa Banjarmasin? Karena konteksnya bagaimana Banjarmasin ini menjadi pusat yang nantinya PT-PT yang ada di Kalimantan, yang tadinya harus jauh-jauh datang ke Jakarta saat banding dan lain sebagainya, nantinya sudah bisa dilakukan di Kalimantan Selatan. Hal ini untuk memudahkan masyarakat juga, cukup datang ke Banjarmasin, perkara bisa cepat diselesaikan,” terang Adang.

 

Baleg DPR RI juga mengapresiasi Pemprov Kalsel yang telah menyiapkan lahan untuk lokasi PT TUN di Banjarmasin. Nantinya, Baleg DPR RI akan memperjuangkan hal itu dengan membahasnya bersama Mahkamah Agung, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta kementerian/lembaga terkait, guna mendorong pembentukan PT TUN segera direalisasikan. “Seperti yang tadi diingatkan, bahwa 2024 tidak lama lagi, bagaimana tadi terdapat salah satu pengadilan tinggi bercerita, begitu beratnya kasus-kasus yang begitu banyak, tetapi ada hanya satu yang bisa diselesaikan di pengadilan tinggi negeri,” tutup Adang. (dip/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...